Putrinya 'Digituin' Ibu Lapor ke Polisi

Putrinya 'Digituin' Ibu Lapor ke Polisi
ilustrasi

Riauaktual.com - Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul anak di bawah umur berinisial IA. Namun palaku juga  ternyata juga masih masih berstatus sebagai pelajar dan masih dibawah umur berinisial HT.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusli menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut setelah korbannya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya beberapa waktu lalu. Tidak terima atas perlakuan yang terjadi kepada anak gadisnya sang ibu pun melapor kepada pihak berwajib.

Awal mula terungkapnya pelaku, setelah orang tua korban mengumpulkan remaja-remaja yang ada disekitar rumahnya. Karbon perempuan malang tersebut langsung menunjuk pelaku, pelaku tidak bisa berbuat banyak dan tak bisa berkelit.

"Orang tua korban langsung melapor ke kita, setelah menerima laporan dan keterangan saksi. Pada jumat pagi, pelaku kita amankan untuk pemeriksaan dan penyidikan," kata Kapolsek Tenayan Raya. Sabtu (25/2)

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tenayan raya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban di rumah pelaku dan kemudian korban dibawa ke kamar mandi rumah pelaku.

Sementara itu, dalam proses hukum pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Pekanbaru. Karena, untuk menjaga psikis pelaku yang masih berstatus dibawah umur," tutup Indra. (Tr)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index